RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Telah Terbit, Madrasah Tidak Dihapus, Simak Penjelasannya
Polemik Madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas mengalami simpang siur sejak adanya wacana revisi UU Sisdiknas April lalu.
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polemik Madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas mengalami simpang siur sejak adanya wacana revisi UU Sisdiknas April lalu.
Berita adanya penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas pun telah dibantah oleh Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Dikutip dari sisdiknas.kemedikbud.go.id, kabar Madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas adalah tidak benar.
RUU Sisdiknas mengatur secara tegas bahwa sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan merupakan bentuk satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal.
Hal tersebut telah diatur dan tertuang di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Pernyataan itu juga senada dikatakan oleh Nadiem Makarim pada Maret lalu, dikutip dari kompas.com.
"Madrasah secara substantif tetap menjadi jalur-jalur pendidikan yang diatur undang-undang (UU), tepatnya dalam batang tubuh dari RUU Sisdikna," jelas Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
Diketahui, dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, batang tubuh RUU Sisdiknas hanya menyebutkan madrasah, sekolah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan.
Penamaannya dalam RUU Sisdiknas menggantikan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan nomenklatur bentuk satuan pendidikan lainnya.
Menurut sisdiknas.kemendikbud.go.id, penamaan atau nomenklatur bentuk satuan pendidikan tidak disebutkan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengubahnya di masa depan.
Contohnya, dahulu pemerintah pernah mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Atas menjadi Sekolah Menengah Umum.
Jika nomenklatur bentuk satuan pendidikan disebutkan dalam batang tubuh undang-undang, maka pemerintah tidak dapat mengubah nomenklatur tersebut tanpa mengubah undang-undang.
Sebagai informasi, terdapat 3 dokumen yang diunggah dalam website sisdiknas.kemendikbud.go.id.
Di antaranya Naskah RUU Sisdiknas Versi Agsutus 2022, Paparan RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, dan Naskah Akademik RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Kemendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas.
Yaitu dengan mempelajari naskah RUU Sisdiknas dan memberikan masukan.
(Tribunnews.com/Tartila Safira) (kompas.com/Dian Ihsan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.