Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi

Proses rekonstruksi berlangsung di dua tempat, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 

Di sana, terlihat Sambo memeragakan adegan tersebut bersama sang istrinya dan Bripka Ricky Rizal.

Kemesraan itu terlihat saat adegan keduanya bakal menumpangi mobil minibus berwarna hitam. Sang istri yang tampak murung itu menggandeng tangan sembari menyenderkan kepalanya ke pundak Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, momen kemesraan juga terlihat saat Putri Candrawathi memakaikan masker kepada Ferdy Sambo.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Masker berwarna biru itu dipakaikan kepada sang suami lantaran tangannya sedang terikat selama proses rekonstruksi.

Masih Meneliti Berkas Putri Candrawathi

Kejaksaan Agung RI membenarkan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas tersangka Putri Candrawathi.

Saat ini, penyidik Jampidum tengah meneliti berkas perkara Putri yang diserahkan Bareskrim Polri. Berkas perkara itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (29/8) kemarin.

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Ist)
BERITA REKOMENDASI

"Untuk satu perkara atas nama PC, itu baru masuk kemarin. Baru satu hari, artinya perkara itu masih dalam proses penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Momen Memilukan Rekonstruksi, Brigadir J Duduk Dekat Bharada E Saat Bripka RR Beri Arahan Eksekusi

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa empat berkas perkara lainnya atas tersangka tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf masih belum lengkap.

Sehingga, rencananya pada Kamis (1/9) esok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengembalikan berkas perkara itu ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelas Ketut. (tribun network/yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas