Tak Diizinkan Hadiri Rekonstruksi Pengacara Brigadir J Kecewa, 'Transparan Hanya Omong Kosong'
Hal itu dikatakan Desmond merespons pengakuan Kamaruddin yang diusir dari tempat kejadian perkara (TKP) saat proses rekonstruksi kasus tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," kata dia.
Ia mengakui tidak mendapat surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut. Namun demikian, ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses akan dilakukan transparan.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasehat hukum tersangka, demikian juga penasehat hukum atau pengacara korban. Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," terangnya.
Atas hal tersebut, Kamaruddin mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah dan DPR RI.
"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia.
Tak Ada Kewajiban
Pihak Kepolisian membenarkan tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melihat proses rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.
"Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal Saat Melakukan Adegan Pistol Jatuh Dalam Rekonstruksi
Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti. Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi ini.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.
Selain itu, Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekontruksi tersebut.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sdh meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.
Minta Pengacara Brigadir J Tak Berlebihan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta pengacara keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak berlebihan soal rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.