Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Pengertian Masyarakat

Kuasa Hukum Putri Candrawathi ajukan permohonan agar Putri Candrawathi tak ditahan karena miliki anak kecil dan Putri dalam kondisi tidak baik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Pengertian Masyarakat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak ditahan.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Arman menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Pasalnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil dan kondisi psikisnya tidak stabil.

"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

Baca juga: Irwasum Polri:  Masyarakat Tak Perlu Khawatir Putri Candrawathi Bakal Kabur 

"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

Berita Rekomendasi

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah."

"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)," jelas Arman.

Sebagai kuasa hukum, Arman bersyukur, penyidik mengabulkan permohonannya.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman.

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Ist)

Baca juga: Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas