Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Pengertian Masyarakat

Kuasa Hukum Putri Candrawathi ajukan permohonan agar Putri Candrawathi tak ditahan karena miliki anak kecil dan Putri dalam kondisi tidak baik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Pengertian Masyarakat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima 

Kata Pengamat

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi.

Pasalnya istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan meski menjadi tersangka.

Bambang menilai Polri tidak adil, pasalnya banyak kasus para tersangka tetap ditahan oleh pihak kepolisian meski juga memiliki anak.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa."

Baca juga: Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," kata Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Bambang berharap Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

"Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil," jelas Bambang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas