Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Nasib Putri Candrawathi dengan Tiga Sosok Ini yang Tetap Ditahan walau Punya Anak Kecil

Beda nasib antara Putri Candrawathi dengan ketiga sosok wanita ini yang tetap ditahan walaupun punya anak kecil.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Beda Nasib Putri Candrawathi dengan Tiga Sosok Ini yang Tetap Ditahan walau Punya Anak Kecil
Warta Kota
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Beda nasib antara Putri Candrawathi dengan ketiga sosok wanita ini yang tetap ditahan walaupun punya anak kecil. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah beda nasib antara Putri Candrawathi dengan mendiang Vanessa Angel, Angelina Sondakh, hingga Baiq Nuril.

Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terus menjadi sorotan di tengah kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terlebih setelah Putri Candrawathi tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Putri Candrawathi hanya wajib melakukan pelaporan alias wajib lapor kepada polisi seminggu dua kali.

Alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan karena masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya tidak stabil.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat, yang sebagian besar bernada kritikan.

Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur

Mereka menyayangkan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan, padahal sudah menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Bahkan sejumlah kalangan membandingkan nasib 'mujur' Putri Candrawathi dengan beberapa sosok perempuan yang tetap ditahan walaupun memiliki anak kecil.

Sebut saja mendiang Vanessa Angel yang harus meninggalkan saat anak yang saat itu berusia empat bulan.

Lain lagi dengan mantan narapidana Angelina Sondakh hingga Baiq Nuril.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah sosok perempuan yang tetap ditahan meski memiliki anak kecil:

1. Vanessa Angel

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Instagram/vanessaangelofficial)

Pada November 2020, Vanessa Angel mendapatkan vonis terkait kasus penyalahgunaan zat psikotropika.

Saat itu, mendiang Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas