Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Polri

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah m enyelesaikan laporan dan akan mengakhiri penyelidikan dan pemantauan kasus Brigadir

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BREAKING NEWS Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Polri
Humas Komnas HAM RI
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik usai konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Breaking News sejumlah pejabat tinggi Polri dan timsus mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kamis (1/9/2022) pukul 9.30 WIB.

Kedatangan mereka ke Komnas HAM kabarnya dilakukan untuk menerima laporan informasi ataupun rekomendasi yang diberikan Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM juga turut andil dalam proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan dan akan mengakhiri penyelidikan dan pemantauan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sampai ke pengadilan.

"Pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan."

"Terima kasih kami selaku Komnas HAM dan Polri telah bertugas dan bekerjasama dengan baik."

Baca juga: Bharada E Trauma Ketika Kembali ke Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J saat Rekonstruksi

BERITA TERKAIT

"Komnas HAM memberikan laporan pembanding supaya kurasi validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dan HAM."

"Tugas Komnas HAM dalam penyelidikan dan pemantauan kami akhiri, tapi masih ada tugas Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses hingga ke pengadilan," kata taufan dikutip dari Tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga akan datang untuk menerima laporan tersebut.

Namun, karena suatu hal, penerimaan laporan dari Komnas HAM akan diwakilkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Beberapa pihak lain yang kabarnya juga menghadiri serah terima laporan ini yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dan beberapa pihak lain.

Termasuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang baru, Irjen Syahardiantono.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Polri dan segenap jajaran yang hadir akan mempelajari laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Yang datang Irwasum didampingi Kabreskrim, Kadiv Propam, saya dan Pak Dirtipidum, informasi yang saya dapat dipimpin oleh Irwasum."

"Nanti akan (laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM) akan dipelajari dulu rekomendasinya," kata Dedi.

Selanjutnya, laporan akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan.

"P-19 diserahkan, yang sudah diterima kan P-18 , tentunya penyidik berupaya melengkapi apa yang diminta kejaksaan."

"Sesuai dengan perintah Kapolri yakni untuk segera (laporan) dilimpahkan dan dikembalikan kepada JPU dan harapan kami, (kasus) ini bisa cepat P-21 dan segera dapat cepat disidangkan," jelas Dedi.

Baca juga: LPSK: Berdasar Keterangan Bharada E, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo Dari Belakang Saat Sudah Jatuh

Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya dan tim sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Untuk selanjutnya, Taufan berharap dilakukannya pertemuan bersama dengan Polri dan timsus.

Pertemuan ini nantinya juga dilakukan untuk menandai kerjasama Komnas HAM dan Polri dalam mengakhiri pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung waktunya Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat kalau bisa misalnya kami akan sampaikan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI, Selasa (23/8/2022).

Laporan dan rekomendasi tersebut, lanjut Taufan, akan lebih singkat dan lebih teknis dari apa yang nanti akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR RI.

Baca juga: Terungkap, Ini Perkataan Ferdy Sambo yang Bikin Bawahan Terhipnotis dan Mengikuti Skenario

Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

"Paling utama itu nanti terkait dengan rekomendasi-rekomendasi, karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal yang kita sebut sebagai obstruction of justice."

"Tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian misalnya terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," jelas Taufan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas