Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita 2 Kapal Milik Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Kejaksaan Agung menyita dua kapal milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Sita 2 Kapal Milik Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Tribunnews.com/Fandi Permana
Dua kapal tug boat dan tongkang bernama Royal Palma 1 dan Royal Palma 2 disita Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus mega korupsi Surya Darmadi, Selasa (30/8/2022)/Dok. Kejaksaan Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Berikut rincian dua aset kapal Surya Darmadi yang disita Kejagung:

1. 1 unit kapal dengan nama Royal Palma-IV, fungsi kapal Barge, nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.

2. 1 unit kapal dengan nama Royal Palma 21, fungsi kapal Tug Boat, nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No 2575/L, GT 153, NT 46.

Berita Rekomendasi

Pada awal diumumkan, Kejagung mengungkap dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp78 triliun.

Belakangan, total kerugian itu membengkak, menjadi Rp104,1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama sejumlah ahli.

Adapun aset milik Surya Darmadi yang berhasil disita Kejagung hingga saat ini baru Rp11,7 triliun. Ditambah aset terbaru yakni dua kapal milik perusahaan Surya Darmadi.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca juga: Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas