Komnas HAM Bertemu Timsus Polri, Komisi III Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Kasus Brigadir J
Komisi III DPR harap rekomendasi Komnas HAM terkait hasil rekonstruksi yang diserahkan ke tim khusus (timsus) Mabes Polri, dapat dikawal bersama.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
"Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Timsus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada tiga substansi yang dicatat dari laporan dan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
Pertama, kata dia, terkait dengan extra judicial killing.
"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM Extra Judicial Killing. Sebenarnya sama. Tapi kalau di Kepolisian sesuai dengan pasal 340," kata dia.
Kedua, kata dia, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiyaan.
Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.
"Yang kebetulan oleh penyidik timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," sambung dia.
Baca juga: Komnas HAM Akan Bicara Extra Judicial Killing Dalam Laporan Kasus Brigadir J untuk Polri
Agung mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi kepada kami Polri terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dgn persidangan," kata Agung.