Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Koordinasi Dengan Komisi Kejaksaan Untuk Awasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Komisi Kejaksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Koordinasi Dengan Komisi Kejaksaan Untuk Awasi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). Menurut Anam, Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Komisi Kejaksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Beka menambahkan, ditemukan luka tembak di tubuh Brigadir J hingga mengakibatkan kematian.

“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.

Baca juga: Timsus Sebut 6 Anggota Polri Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J, Segera Disidang Etik

Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.

Keempat, kata Beka, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudara PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Kemudian, adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.

“Kelima, terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J,” ungkap Beka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas