Komnas HAM Koordinasi Dengan Komisi Kejaksaan Untuk Awasi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Komisi Kejaksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Beka menambahkan, ditemukan luka tembak di tubuh Brigadir J hingga mengakibatkan kematian.
“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.
Baca juga: Timsus Sebut 6 Anggota Polri Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J, Segera Disidang Etik
Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.
Keempat, kata Beka, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudara PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Kemudian, adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
“Kelima, terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J,” ungkap Beka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.