Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nota Pembelaan Ditolak, Napoleon Bonaparte Tak Akan Lakukan Duplik

Nota pembelaan alias pleidoi Irjen Napoleon Bonaparte soal kasus penganiayaan terhadap M Kece ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nota Pembelaan Ditolak, Napoleon Bonaparte Tak Akan Lakukan Duplik
Fandi Permana
Napoleon Bonaparte. 

Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas