Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK soal Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Melejit Rp34 Miliar

Peningkatan harta Ari Kuncoro lantas dipermasalahkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Apa kata KPK?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan KPK soal Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Melejit Rp34 Miliar
Tribunnews.com
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Ipi mengatakan, LHKPN yang telah diumumkan di situs e-LHKPN juga tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro melejit Rp34 miliar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Peningkatan harta Ari Kuncoro lantas dipermasalahkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh PN atau Wajib Lapor (WL) kepada KPK melalui situs e-LHKPN.

Laporan itu dikirimkan ke KPK sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi.

"Sehingga, sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mendorong transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Untuk itu, kata Ipi, KPK mengapresiasi seluruh WL yang telah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu, jujur, benar, dan lengkap.

Berita Rekomendasi

Jubir bidang pencegahan ini turut menerangkan bahwasanya LHKPN tidak mengenal pemisahan harta.

Harta yang dilaporkan adalah meliputi harta atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan penyelenggara negara

"Dan, perlu dipahami bahwa besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator untuk menilai bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," terangnya.

Ipi mengatakan, LHKPN yang telah diumumkan di situs e-LHKPN juga tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Harta Rektor UI Ari Kuncoro Melejit Rp 34 Miliar: LHKPN Digabung dengan Keluarga

Menurutnya, perubahan harta kekayaan baik itu berupa peningkatan atau penurunan nilai harta kekayaan adalah hal yang mungkin terjadi. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan peningkatan atau penurunan harta kekayaan.

"Beberapa faktor yang dapat menyebabkan peningkatan harta kekayaan, seperti terjadinya apresiasi nilai aset karena kenaikan harga pasar. Misalnya, terkait aset tanah karena terjadi kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pasar)," katanya.

"Bisa juga karena penambahan aset karena adanya jual-beli, hibah, waris, atau hadiah; atau penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan; pelunasan pinjaman; atau karena ada harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas