Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan

Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, pengacara memastikan kliennya tidak kabur.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan
Istimewa/Tribunnews
Putri Candrawathi (kiri) dan Arman Hanis (kanan). Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, pengacara memastikan kliennya tidak kabur. 

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Sengaja Lewat Pintu Samping untuk Hindari Wartawan di Bareskrim

Ia pun juga memastikan Putri Candrawathi selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," beber Arman.

Diberitakan Wartakotalive.com, Arman Hanis belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.

"Belum tahu juga, belum. Insya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya, Kamis.

Baca juga: Tak Ditahan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Cuma Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri Candrawathi tidak ditahan setelah diperiksa.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri Candrawathi tidak ditahan setelah diperiksa. (Foto Via Tribun Medan)

Sebelumnya, sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Para tersangka yang juga dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," imbuh Arman.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.

Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri Candrawathi karena disebut sedang sakit.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas