Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar: Tak Wajar hingga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
Pakar menilai tidak ditahannya Putri adalah hal tidak wajar. Selain itu ditakutkan pula Putri bakal menghilangkan barang bukti.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan hal yang tidak wajar.
Menurutnya, ketidakwajaran tersebut lantaran pasal yang disangkakan terhadap Putri mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP soal Pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat, pembunuhan."
"Menurut saya ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," jelasnya dalam Kabar Siang yang ditayangkan di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).
Abdul menjelaskan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun telah diatur oleh undang-undang.
Baca juga: Timsus Polri Tindaklanjuti Laporan Rekomendasi Komnas HAM Terakait Kasus Brigadir J
Hanya saja, katanya, terkait keputusan tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum
"Jadi karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan."
"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," paparnya.
Di sisi lain, Abdul juga menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan ketika ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.
Unsur keadilan itu, menurutnya, juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.
"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.
Lebih lanjut, Abdul mengkhawatirkan Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti ketika tidak ditahan.
Sehingga ia mengusulkan agar Putri tidak menempati di rumah pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi TKP kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalaupun umpamanya ia tidak ditahan maka seharusnya dia harus dijauhkan atau dilakukan ada jarak antara tempat kejadian dengan sekarang dia harusnya tinggal."
"Karena itu kemudian kekhawatiran menghilangkan, merubah barang bukti, itu potensi sangat besar," tegas Abdul.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan dari Ferdy Sambo.
Permohonan tersebut, katanya, diajukan pada saat Putri diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar
Adapun pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa alasan dari penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrawathi agak tak berpergian ke luar negeri.
Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," tukas Agung.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.