Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar: Tak Wajar hingga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

Pakar menilai tidak ditahannya Putri adalah hal tidak wajar. Selain itu ditakutkan pula Putri bakal menghilangkan barang bukti.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar: Tak Wajar hingga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). Pakar menilai tidak ditahannya Putri adalah hal tidak wajar. Selain itu ditakutkan pula Putri bakal menghilangkan barang bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan hal yang tidak wajar.

Menurutnya, ketidakwajaran tersebut lantaran pasal yang disangkakan terhadap Putri mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP soal Pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat, pembunuhan."

"Menurut saya ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," jelasnya dalam Kabar Siang yang ditayangkan di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Abdul menjelaskan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun telah diatur oleh undang-undang.

Baca juga: Timsus Polri Tindaklanjuti Laporan Rekomendasi Komnas HAM Terakait Kasus Brigadir J

Hanya saja, katanya, terkait keputusan tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum

Berita Rekomendasi

"Jadi karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan."

"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," paparnya.

Di sisi lain, Abdul juga menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan ketika ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.

Unsur keadilan itu, menurutnya, juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.

"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Ist)

Lebih lanjut, Abdul mengkhawatirkan Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti ketika tidak ditahan.

Sehingga ia mengusulkan agar Putri tidak menempati di rumah pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas