Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar: Tak Wajar hingga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
Pakar menilai tidak ditahannya Putri adalah hal tidak wajar. Selain itu ditakutkan pula Putri bakal menghilangkan barang bukti.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
"Kalaupun umpamanya ia tidak ditahan maka seharusnya dia harus dijauhkan atau dilakukan ada jarak antara tempat kejadian dengan sekarang dia harusnya tinggal."
"Karena itu kemudian kekhawatiran menghilangkan, merubah barang bukti, itu potensi sangat besar," tegas Abdul.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan dari Ferdy Sambo.
Permohonan tersebut, katanya, diajukan pada saat Putri diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar
Adapun pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa alasan dari penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrawathi agak tak berpergian ke luar negeri.
Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," tukas Agung.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.