Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Alur Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN, Siapkan KTP, Ijazah dan KK

Simak Alur pendaftaran pendataan Non ASN berikut ini menurut buku petunjuk pendataan dalam situs resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Simak Alur Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN, Siapkan KTP, Ijazah dan KK
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Alur pendaftaran Non ASN - Simak Alur pendaftaran pendataan Non ASN berikut ini menurut buku petunjuk pendataan pegawai non ASN 

TRIBUNNEWS.COM - Simak Alur pendaftaran pendataan Non ASN berikut ini menurut buku petunjuk pendataan pegawai non ASN dalam situs pendataan-nonasn.bkn.go.id

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Isi perturan tersebut mewajibkan pendataan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN

Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahap, yaitu pembuatan akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran dan melanjutkan proses login.

Setelah melakukan proses login, melakukan pengisian identitas lebih lengkap seperti memasukkan tingkat pendidikan, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomer ijazah, dan sebagainya.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut penjelasan lengkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Alur membuat akun

1. mengakses situs Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Klik 'Buat Akun' lalu selesaikan langkah 1 sampai langkah 3.

4. Langkah 1: Pengecekan Identitas


- Langkah ini bertujuan untuk memastikan
bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

- Anda diwajibkan mengisi kolom seperti NIK, Nomor KK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat dan tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, alamat email pribadi yang aktif, dan Captha yang tertera di layar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas