Berkas Tebal Dua Tersangka Korupsi PT Duta Palma Diserahkan JPU ke Kejagung, Ini Penampakannya
Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi, tersangka mega korupsi 104 Triliun ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group kini memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi, tersangka mega korupsi 104 Triliun ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima Tribunnews.com dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (2/9/2022), berkas Surya Darmadi itu memiliki ketebalan yang cukup tinggi.
Berkas kasus korupsi itu dibalut cover berwarna merah muda.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, berkas yang dilimpahkan JPU ternyata menyeret satu tersangka lain.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 2 Kapal Milik Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Satu berkas lainnya yakni atas tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Jaksa penuntut umum saat ini tengah menunggu jadwal sidang kedua tersangka Thamsir di Pengadilan Tipikor.
"Hari Jumat, 2 September 2022, jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi," tukis5 Ketut dalam keterangan resminya.
Dalam berkas itu, Raja Thamsir akan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo.
Selain itu, Thamsir dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp104 Triliun Telah Lengkap
Untuk tersangka Surya Darmadi, pria bernama lain Apeng itu bakal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tak sampai disitu, pasal berlapis lainnya yang didakwa pada Surya adalah Pasal pencucian uang yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Kejagung telah menguasai aset Surya Darmadi Senilai Rp 11,7 triliun. Aset itu tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Riau, Sumatera Selatan hingga Bali.
"Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8).
Meski nilai aset yang disita begitu fantastis, Febrie menyebut masih ada aset lain yang telah teridentifikasi oleh jaksa. Meski demikian, Kejagung belum mengetahui perihal nilai dari aset tersebut.
Aset itu di antaranya adalah 4 unit kapal tugboat dan tongkang yang bersandar di Palembang dan Batam. Adapun dari seluruh aset tersebut merupakan perhitungan sementara dan masih diaudit bersama BPKP.
"Tentunya untuk menilai semua aset yang kita sita kita libatkan appraisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal ya, nanti akan kita clear-kan kembali pada appraisal yang kompetensinya untuk hal itu ya," kata dia.