BSU 2022 untuk 16 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya
BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki kriteria gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Target BSU Rp 600 ribu cair September 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) manargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dapat tersalurkan September 2022.
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).
BSU tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki kriteria gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Baca juga: Kemnaker Matangkan Proses BSU Agar Dapat Cair September 2022 Ini
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tutup Menaker.
Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:
- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
- Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU
- Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.
(Tribunnews.com, Widya)