Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penetapan Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Total Ada 7 Perwira Polri

Berikut sejumlah fakta mengenai penetapan tersangka Obstruction of Justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Penetapan Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Total Ada 7 Perwira Polri
Istimewa
Polri menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice pada kasus Brigadir J. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Irjen FerdySambo eks Kadiv Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri (kiri ke kanan). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Para tersangka diduga melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi.

Kemudian melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim) (Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine/Fitria Chusna)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas