Ferdy Sambo Kini Sandang Status Tersangka di Dua Perkara, Obstruction of Justice dan Otak Pembunuhan
Ferdy Sambo kini menyandang dua status tersangka dari kepolisian terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Kelima tersangka itu yakni:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditetapkkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Kala itu, pengumuman tersangka Ferdy Sambo ini disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Bigadir J.
Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Atas tindakannya dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Tio, Rizky Sandi, Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.