Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Kini Sandang Status Tersangka di Dua Perkara, Obstruction of Justice dan Otak Pembunuhan

Ferdy Sambo kini menyandang dua status tersangka dari kepolisian terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Ferdy Sambo Kini Sandang Status Tersangka di Dua Perkara, Obstruction of Justice dan Otak Pembunuhan
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO 

Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Kelima tersangka itu yakni:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

Berita Rekomendasi

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditetapkkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Kala itu, pengumuman tersangka Ferdy Sambo ini disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Bigadir J.

Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

Atas tindakannya dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Tio, Rizky Sandi, Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas