Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komnas HAM Khawatir Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bisa Bebas, Ingatkan Kasus Marsinah

Ahmad Taufan Damanik khawatir karena dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan berbeda

Editor: Erik S
zoom-in Ketua Komnas HAM Khawatir Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bisa Bebas, Ingatkan Kasus Marsinah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ahmad Taufan Damanik khawatir karena dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan bebas.

Kekhawatiran tersebut dilontarkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: 35 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tewasnya Brigadir J, 7 Jadi Tersangka, 28 Lainnya Bakal Disidang

Ahmad Taufan Damanik khawatir karena dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.

Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.

Berita Rekomendasi

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Menyebar Hoaks Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Itu Dugaan

Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E pun sudah mengakui jika dirinya menembak Brigadir J. Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo.

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," kata Taufan.

Putri Aulia Fakta foto jenazah Brigadir J di TKP satu jam usai penembakan

Singgung Kasus Marsinah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas