Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Ungkit Lagi Pelecehan Putri Candrawathi, Manfaatnya Dipertanyakan

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkit lagi isu pelecehan pada Putri Candrawathi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Komnas HAM dan Komnas Perempuan Ungkit Lagi Pelecehan Putri Candrawathi, Manfaatnya Dipertanyakan
ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. | Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkit lagi isu pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya terkait Komnas HAM yang mengungkit kembali isu pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan poin kesimpulan dari proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kesimpulannya itu Komnas HAM memiliki dugaan kuat akan terjadinya peristiwa kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Tak hanya Komnas HAM, Komnas Perempuan juga mengaku telah menemukan petunjuk awal soal dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi.

Menanggapi hal tersebut Reza pun mempertanyakan apa manfaat yang didapatkan jika Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkit kembali isu pelecehan ini ke publik.

Pasalnya menurut Reza, dugaan tersebut tidak mungkin bisa ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Baca juga: Pihak Brigadir J Pertanyakan Alasan Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan: Kok Getol Banget Belain PC

Karena Indonesia tidak mengenal adanya posthumous trial (pengadilan anumerta) atau persidangan yang diadakan setelah kematian terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu mendiang Brigadir J juga tidak mungkin bisa membela diri atas dugaan pelecehan tersebut.

"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada. Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum."

"Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, mendiang Brigadir Y tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka."

Baca juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup Berkali-kali karena Dugaan Pelecehan Seksual

"Bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," kata Reza kepada Tribunnews.com, Jumat (2/9/2022).

Lebih lanjut Reza menyebut, betapa pun Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan dan Komnas HAM serta Komnas Perempuan mendukungnya, tetap saja Putri Candrawathi tidak bisa menerima hak-haknya selaku korban.

Karena undang-undang mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku, jika Putri Candrawathi ingin mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Baca juga: Apakah Adegan Pelecehan Muncul Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Komnas HAM

Kemudian yang jadi masalah adalah, bagaimana mungkin ada vonis jika persidangannya saja tidak akan ada.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas