Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Ungkit Lagi Pelecehan Putri Candrawathi, Manfaatnya Dipertanyakan

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkit lagi isu pelecehan pada Putri Candrawathi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Komnas HAM dan Komnas Perempuan Ungkit Lagi Pelecehan Putri Candrawathi, Manfaatnya Dipertanyakan
ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. | Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkit lagi isu pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya terkait Komnas HAM yang mengungkit kembali isu pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan poin kesimpulan dari proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kesimpulannya itu Komnas HAM memiliki dugaan kuat akan terjadinya peristiwa kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Tak hanya Komnas HAM, Komnas Perempuan juga mengaku telah menemukan petunjuk awal soal dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi.

Menanggapi hal tersebut Reza pun mempertanyakan apa manfaat yang didapatkan jika Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkit kembali isu pelecehan ini ke publik.

Pasalnya menurut Reza, dugaan tersebut tidak mungkin bisa ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Baca juga: Pihak Brigadir J Pertanyakan Alasan Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan: Kok Getol Banget Belain PC

Karena Indonesia tidak mengenal adanya posthumous trial (pengadilan anumerta) atau persidangan yang diadakan setelah kematian terdakwa.

Berita Rekomendasi

Selain itu mendiang Brigadir J juga tidak mungkin bisa membela diri atas dugaan pelecehan tersebut.

"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada. Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum."

"Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, mendiang Brigadir Y tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka."

Baca juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup Berkali-kali karena Dugaan Pelecehan Seksual

"Bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," kata Reza kepada Tribunnews.com, Jumat (2/9/2022).

Lebih lanjut Reza menyebut, betapa pun Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan dan Komnas HAM serta Komnas Perempuan mendukungnya, tetap saja Putri Candrawathi tidak bisa menerima hak-haknya selaku korban.

Karena undang-undang mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku, jika Putri Candrawathi ingin mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Baca juga: Apakah Adegan Pelecehan Muncul Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Komnas HAM

Kemudian yang jadi masalah adalah, bagaimana mungkin ada vonis jika persidangannya saja tidak akan ada.

"PC pun begitu. Betapa pun dia mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban."

"Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," terang Reza.

Baca juga: Dugaan Pelecehan di Kasus Brigadir J, Teori Ini Memungkinkan Pelakunya Perempuan, Korban Laki-laki

Susno Duadji Gusar pada Komnas HAM RI, Sebut Bikin Gaduh dan Picu Kebingungan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jenderal bintang tiga Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tampak gusar saat menanggapi perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J).

Kabareskrim tahun 2008 - 2009 itu tampak kesal usai mendengar pernyataan terbaru dari Komnas HAM.

Hal itu terkait dengan beberapa temuan Komnas HAM perihal kematian Brigadir J dan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Susno Duadji, hal yang harus disoroti dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah bukti.

Baca juga: Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan Polisi, Diungkit Lagi Komnas HAM, Keluarga Heran

"Dalam pembuktian untuk pelecehan seksual, tindak pidana susila, tidak ada pembuktian terbalik."

"Jadi jangan menanya kepada keluarga atau Yosua 'buktikan bahwa kamu tidak berbuat', tidak begitu. Kalau memang dia berbuat susila, buktikan," ungkap Susno Duadji dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Tv One News, Jumat (2/9/2022).

Lantaran dugaan kasus tersebut hanya memiliki saksi yang belum tentu bisa dipercaya kesaksiannya, Susno Duadji pun tampak ragu.

Karenanya, Susno Duadji meminta agar Komnas HAM tak buru-buru mengumumkan temuan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ayah Brigadir J: Nanti Terbukti di Sidang

Sebab menurut Susno Duadji, aksi Komnas HAM yang terlampau aktif berbicara soal kasus Brigadir J malah membuat suasana semakin gaduh.

"Ternyata 'hanya' ada keterangan saksi, benar atau enggak, bohong atau enggak. Keterangan saksi, 1000 orang pun itu enggak ada nilainya. Ini harus dipahami oleh Komnas HAM."

"Bisik-bisik tetangga jangan langsung dicatat, diumumkan. Akibatnya apa, kasus ini jadi perhatian nasional, gaduh," ungkap Susno Duadji.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas