Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Pastikan Perubahaan Perppu Terkait DOB Papua Tidak Ganggu Proses Tahapan Pemilu

KPU memastikan perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Daerah Otonomi Baru Papua tidak akan mengganggu proses tahapan pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU RI Pastikan Perubahaan Perppu Terkait DOB Papua Tidak Ganggu Proses Tahapan Pemilu
Website KPU Kota Bandung
Idham Holik. KPU RI Pastikan Perubahaan Perppu Terkait DOB Papua Tidak ganggu Proses Tahapan Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tidak akan mengganggu proses tahapan pemilu.

“Insyaallah tidak mengangu tahapan pemilu. Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatu, sehingga pada tanggal 6 september 2022, melaksanakan penerimaan dukungan bakal calon DPR RI di DOB tersebut,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik.

Saat ini KPU RI masih fokus dalam perencanaan verifikasi parpol, tapi pihaknya akan tetap berusaha agar kebutuhan sumber daya manusia untuk kantor KPU di DOB Papua tetap terpenuhi.

Pun ke depannya, terkait DOB Papua, KPU RI juga akan lebih berfokus mempersiapkan regulasi teknis pembentukan kantor KPU.

“Kami lebih fokus bagaimana mempersiapkan regulasi teknis, pembentukan KPU-nya. Nanti kan harus ada (kantor) KPU,” jelas Idham.

Baca juga: KPU RI Perlu Anggaran Tambahan Pemilu untuk DOB Papua

Hingga saat ini KPU RI berharap perppu sudah selesai awal bulan Oktober mendatang. 

Hal ini guna KPU RI segera dapat berkonsolidasi dengan KPU provinsi terkait pembetukan KPU di DOB Papua.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tanggal 6 Desember 2022 mendatang, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, KPU RI harus sudah mulai membuka pengumuman penyerahan dukungan bakal calon di DPD, mengingat dalam parlemen menganut format bikameral atau sistem dua kamar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas