Mengapa Putri Candrawathy Tidak Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo di Polri Masih Kuat?
Putri Candrawathi seusai menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menuai pro kontra.
Editor: Hendra Gunawan
![Mengapa Putri Candrawathy Tidak Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo di Polri Masih Kuat?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dan-sang-istrinya-putri-candrawathi-menampakkan-kemesraan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Kombes Agung, permohonan itu diterima saat Putri Candrawathi diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8) kemarin.
Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
“Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Agung di Jakarta, Kamis
(1/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap yang Dibicarakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Berduaan di Sofa
Agung menuturkan, bahwa penyidik Polri memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki anak yang masih balita.
“Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” terangnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi. Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
“Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib
Lapor,” terangnya.
Merespons soal tak ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seusai menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menuai pro kontra.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.
“Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?,” kata Bambang.
Dengan kata lain, kata Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan. Apalagi, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan
oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ferdy Sambo Seret 6 Perwira Polri Jadi Tersangka, Peran Peraih Adhi Makayasa Tahun 2010 Terungkap
“Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta masyarakat tidak perlu berekspektasi tinggi kepada Polri.
Khususnya untuk memastikan Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.
“Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil,” jelasnya.
Diketahui, tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
![Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo_20220830_214746.jpg)
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh
mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.