Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo
Menurut Reza, temuan tersebut bakal merugikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi.
Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.
"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza kepada Tribunnews.com, Jumat (2/9/2022).
"Sebetulnya saya dan Komnas HAM (cq. Komnas Perempuan) punya kesamaan. Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada."
"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan seksual terhadap PC itu ada," tambah Reza.
Sebab menurut Reza, dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.
Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan dengan terdakwa yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan Polisi, Diungkit Lagi Komnas HAM, Keluarga Heran
"Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," kata Reza.
Hal itu tambah Reza juga terjadi pada Putri Candrawathi.
"Betapa pun PC mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban. Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," beber Reza.
Tapi, menurut Reza pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan Putri Candrawathi.
"Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti," ujarnya.
Termasuk menurut Reza bahkan membela diri dengan harapan bebas murni.
"Dari situlah kita bisa takar: dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J namun menguntungkan PC," tutup Reza
Komnas perempuan
Semenatara Komnas Perempuan mengungkap beberapa temuan dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya, kuat dugaan terjadi kekerasan seksual saat istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Pihaknya pun meminta penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan pihaknya menemukan petunjuk awal terkait dugaan kekerasan seksual pada Putri di Magelang.
"Berkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap P oleh J di Magelang tanggal 7 Juli 2022. "
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P, S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Bersikukuh Katakan Alami Kekerasan Seksual di Magelang, Penyidik Diminta Dalami
Andy mengungkapkan Putri sebelumnya mengaku enggan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Andy mengatakan istri mantan Kadiv Propam itu sempat merasa malu.
Putri juga mengaku takut pada ancaman pelaku dan dampaknya jika kasus kekerasan itu dilaporkan.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu."
"Dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," Kata Andy.
Putri Candrawathi Sempat Ingin Akhiri Hidup
Lanjut Andy mengatakan, Putri Candrwathi juga sempat ingin mengakhiri hidupnya.
Andy mengatakan alasan Putri Candrawathi tersebut karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Bahkan, kata Andy, pernyataan ingin mengakhiri hidup itu dikatakan oleh Putri Candrawathi berkali-kali.
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."
"Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy sebagaiamana diwartakan Tribunnews, Kamis (1/9/2022).
Relasi Kuasa Tak Hilangkan Potensi Kekerasan Seksual
Sejumlah temuan tersebut membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.
Andy menekankan relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak serta merta menghilangkan potensi dilakukannya kekerasan seksual.
"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual."
"Karena relasi kuasa itu sesungguhnya sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, maupun juga kekuasaan-kekuasaan lainnya," tutur Andy.
Polri Akan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang
Diwartakan Tribunnews, Komnas HAM dalam rekomendasinya juga menduga terjadi pelecehan seksual pada Putri Candrawathi di Magelang.
Menanggapi hal tersebut, penyidik mengaku akan mendalami rekomendasi terkait dugaan pelecehan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022).
Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.
"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.