Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Tiap Pekan, Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan alasan kemanusiaan jadi pertimbangan Putri Candrawathi tidak ditahan, Jumat (2/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Tiap Pekan, Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Dalam artikel mengulas tentang istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang tidak ditahan hingga saat ini, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diwajibkan melapor ke Polisi sebanyak dua kali dalam satu pekan.

Hingga kini, Putri Candrawathi diketahui tak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri pun dituding mendapat keistimewaan karena tak ditahan seperti tahanan wanita lain.

Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan.

"Terkait masalah penahanan (Putri Candrawathi), Pak Irwasum sudah menyampaikan apa yang menjadi pertimbangan dari penyidik, alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” katanya saat ditanya awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menjelaskan, istri mantan Kadiv Propam Polri kini juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa bepergian jauh.

Baca juga: Ngaku Dilecehkan Brigadir J Lalu Diancam, Putri Candrawathi juga Malu hingga Ingin Akhiri Hidup

“Kemudian, pertimbangan yang bersangkutan juga tetap dikenakan wajib lapor dalam satu minggu dua kali dan sudah dilakukan pencekalan, yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana.”

Berita Rekomendasi

“Bersangkutan (Putri) juga dari pihak pengacaranya kooperatif, apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik siap," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Polri TV Radio, Jumat ini.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan tentang asas imparsialitas atau kenetralan Polri.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ucap Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Bambang mengatakan, Polri dinilai tidak adil karena tak menahan Putri dengan alasan kemanusiaan.

Apalagi, menurutnya, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ucap Bambang.

Diketahui, istri Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan pertama dari tim penyidik Polri sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas