Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Tiap Pekan, Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan alasan kemanusiaan jadi pertimbangan Putri Candrawathi tidak ditahan, Jumat (2/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Tiap Pekan, Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Dalam artikel mengulas tentang istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang tidak ditahan hingga saat ini, Jumat (2/9/2022). 

“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.

Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.

Keempat, kata Beka, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudara PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Mengusik Keadilan Publik, Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Polri?

Kemudian, adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.

“Kelima, terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J,” ungkap Beka.

Diketahui, Komnas HAM turut melakukan proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM melaporan informasi atau rekomendasi ke Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Galuh Widya Wardani, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas