Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Tiap Pekan, Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan alasan kemanusiaan jadi pertimbangan Putri Candrawathi tidak ditahan, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Tiap Pekan, Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadiv-humas-polri-irjen-pol-ded-bb.jpg)
“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.
Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.
Keempat, kata Beka, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudara PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Mengusik Keadilan Publik, Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Polri?
Kemudian, adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
“Kelima, terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J,” ungkap Beka.
Diketahui, Komnas HAM turut melakukan proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM melaporan informasi atau rekomendasi ke Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Galuh Widya Wardani, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.