Sosok 7 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Jenderal hingga AKP
Sosok tujuh Perwira Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Dikutip dari Tribratanews, Kombes Agus Nur Patria pernah menjadi Kabid Propam Polda Banten.
Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepulauan Riau.
Di tahun 2015, ia diangkat menjadi Kapolres Subang.
Lalu, di tahun 2020, ia diangkat menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, masih dari Tribratanews.
Baca juga: Ferdy Sambo Kini Sandang Status Tersangka di Dua Perkara, Obstruction of Justice dan Otak Pembunuhan
4. AKBP Arif Rahman Arifin
Sebelum dimutasi ke Yanma Polri, jabatan terakhir AKBP Arif Rahman Arifin adalah sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Dikutip dari Wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin lahir 23 Juni 1980.
Ia merupakan lulusan Akpol 2001 yang berpengalaman dalam bidang Reserse.
Sebelum menjadi anak buah Ferdy Sambo, sejumlah jabatan pernah ia emban diantaranya ia pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang dan Kapolres Jember.
5. Kompol Baiquni Wibowo
Sebelum dimytasi ke Yanma Polri, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dikutip dari TribunSumsel, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Sejumlah jabatan pernah dipegang Kompol Baiquni Wibowo.
Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.