Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Strategi Polri Pastikan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Kabur Meski Tidak Ditahan

Polri tak khawatir Putri Candrawathi bakal kabur karena tak ditahan, sudah lakukan pencegahan ke Imigrasi hingga wajib lapor seminggu 2 kali.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Strategi Polri Pastikan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Kabur Meski Tidak Ditahan
Tribunjambi.com/ wartakotalive.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). Di tengah banjir kritik tidak ditahannya Putri Candrawathi meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J. Polri tetap tenang, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto meminta masyarakat tak perlu khawatir Putri Candrawathi bakal kabur melarikan diri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah banjir kritik tidak ditahannya Putri Candrawathi meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Polri tetap tenang, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto meminta masyarakat tak perlu khawatir Putri Candrawathi bakal kabur melarikan diri.

Adanya pencegahan ke Imigrasi terhadap Putri Candarawathi hingga wajib lapor seminggu 2 kali jadi alasan Polri meyakini Putri Chandrawathi tak bakal kabur.

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Putri Candarawathi sudah menyatakan kliennya akan kooperatif selama proses hukum.

Terlebih ditahan atau tidaknya seorang tersangka adalah kewenangan dari penyidik.

Penyidik pastinya punya pertimbangan sendiri mengapa tak menahan Putri Candrawathi dan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Berita Rekomendasi

Permintaan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.

Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas