Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Strategi Polri Pastikan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Kabur Meski Tidak Ditahan

Polri tak khawatir Putri Candrawathi bakal kabur karena tak ditahan, sudah lakukan pencegahan ke Imigrasi hingga wajib lapor seminggu 2 kali.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Strategi Polri Pastikan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Kabur Meski Tidak Ditahan
Tribunjambi.com/ wartakotalive.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). Di tengah banjir kritik tidak ditahannya Putri Candrawathi meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J. Polri tetap tenang, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto meminta masyarakat tak perlu khawatir Putri Candrawathi bakal kabur melarikan diri. 

Hal itu sekaligus menanggapi bahwa Putri Chandrawathi tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidikan juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir Putri Chandrawathi bakal melarikan diri.

Menurut Agung Budi Maryoto, pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi pun telah menyanggupi akan kooperatif selama proses hukum tersebut.

"Pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, Pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.

Permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Berita Rekomendasi

Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.

Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

IPW Desak Timsus Tahan Putri Candrawathi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Timsus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sugeng mengatakan ada dua alasan terkait perlunya penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, Sugeng mengungkapkan hasil rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo menunjukkan tidak adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang

Hal tersebut, katanya, dibuktikan ketika dalam rekonstruksi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diperankan oleh orang lain bersimpuh di sebelah ranjang yang digunakan Putri Candrawathi untuk tidur.

"Dari perkembangan terakhir, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik dari Timsus didaptkan fakta bahwa dalam rekonstruksi sebagaimana dinyatakan kejadian (pelecehan) di Magelang terlihat Brigadir Yosua tidak melakukan persentuhan fisik kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Melalui fakta rekonstruksi tersebut, Sugeng menduga Putri Candrawathi yang melakukan provokasi terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.

"Sementara isu pelecehan ini tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Brigadir J Diancam Bukan Isapan Jempol, Si Kuat Pegang Pisau saat Rekonstruksi

Kedua, Sugeng menilai keterangan Putri Candrawathi tidak kooperatif ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan Putri, katanya, juga disebut berbeda dengan bukti bahwa istri Ferdy Sambo itu dikonfrontir dengan tersangka lainnya.

"Dengan dilakukannya konfrontir menunjukkan bahwa keterangan ibu PC berbeda dengan keterangan tersangka atau saksi yang lain," katanya.

Kedua alasan inilah yang membuat Sugeng mendesak agar Putri Candrawathi ditahan. (Tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas