Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Terakhir 97 Polisi Sudah Diperiksa Atas Kasus Brigadir J, Polri: Sekarang Fokus Sidang Etik

Dedi Prasetyo menyampaikan update terakhir terkait dengan anggota polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Update Terakhir 97 Polisi Sudah Diperiksa Atas Kasus Brigadir J, Polri: Sekarang Fokus Sidang Etik
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Update Terakhir 97 Anggota Polisi Sudah Diperiksa Atas Kasus Brigadir J, Polri: Sekarang Fokus Sidang Etik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo menyampaikan update terakhir terkait dengan anggota polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi menyatakan, sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa total 97 anggota polisi, dan jumlah tersebut dikatakan dia tidak akan bertambah.

"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dengan begitu maka kata Dedi, saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota polri yang dinyatakan tersangka.

Di mana berdasarkan updatenya, setidaknya ada 6 anggota polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Berita Rekomendasi

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).

Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.

Sejauh ini yang sudah ditetapkan kata dia berarti sudah 7 orang anggota Polri.

"Saat ini 7 dulu (tersangka Obstraction of Justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah di tetapkan," tukas Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Sosok Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Polri, Berikut Rekam Jejak Perkenalannya dengan Ferdy Sambo

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas