Apa Kesalahan Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Ferdy Sambo hingga Akhirnya Dipecat Polri?
Kompol BW merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kesalahan Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo hingga harus dipecat?
Seperti diketahui, Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Belakangan diketahui, Kompol Baiquni ternyata berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Yosua.
Tak hanya Kompol Baiquni, sebelumnya Kompol Chuck Putranto juga dipecat terkait kasus yang sama.
Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo.
Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama Chuck Putranto sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Selain Baiquni, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Termasuk di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Irjen Ferdy Sambo.
Sosok Kompol Chuck
Sebelum Baiquni, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto juga dipecat dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Kompol Chuck Putranto menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengusutan kasus terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemecatan Chuck Putranto diputuskan saat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Chuck Chuck Putranto diputuskan melakukan tindakan tercela dan juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Baca juga: Sosok Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Polri, Berikut Rekam Jejak Perkenalannya dengan Ferdy Sambo
Lantas, Siapa Sosok Kompol Chuck Putranto?
Dilansir Tribunnewswiki.com, lulusan Akadami Polisi (Akpol) 2006 ini merupakan anggota Divisi Propam Polri yang sekaligus menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo saat itu.
Saat di Propam Polri, Kompol Chuck menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Namun, sejak terseret kasus pembunuhan Brigadir J ini, Kompol Chuck Putranto dicopot dari jatabannya.
Pencopotan jabatannya itu pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Pada September 2022 ini, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat Polri terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelum dipecat sebagai Polri, Kompol Chuck ini pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Lalu, pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Saat di Dittpidum Bareskrim Polri, Kompol Chuck pernah tergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dan mengungkap berbagai kasus, mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Baca juga: PROFIL Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri, Susul Ferdy Sambo
Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Termasuk mantan Kompol Chuck Putranto yang menajdi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut enam perwira lainnya yang menjadi tersangka:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri;
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri;
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri;
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri;
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
- Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.