BLT BBM Disalurkan Langsung ke Rumah Penerima, Mensos Tak Melarang Jika Ada yang Datangi Kantor Pos
Penyaluran BLT BBM diberikan langsung PT Pos ke rumah penerima bantuan. Namun Mensos Risma tidak melarang jika masyarakat langsung ke Kantor Pos.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian Bantuan Langsung Tunai pengalihan subsidi BBM (BLT BBM) bakal disalurkan melalui PT Pos.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan penyaluran BLT BBM diberikan langsung PT Pos ke rumah penerima bantuan.
"Sebetulnya PT Pos yang akan menyalurkan BLT BBM langsung ke rumah," ujar Mensos Tri Rismaharini di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Meski begitu, Risma tidak melarang jika masyarakat langsung ke kantor Pos untuk mengambil BLT BBM.
Baca juga: BLT BBM Rp 600 Ribu Cair Mulai Bulan Ini, Simak Cara Cek Penerimanya
Penyaluran BLT telah dilakukan oleh Pemerintah sejak Kamis, 1 September 2022.
"Sebelumnya PT Pos itu akan menyerahkan ke rumah. Tapi kalau kayak kemarin mereka datang Ke kantor pos ya kita enggak bisa (larang)," ucap Risma.
Tri Rismaharini mengatakan pihaknya menggunakan data yang sama dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk penyaluran BLT BBM ini.
Pemerintah pernah menyalurkan BLT minyak goreng pada bulan April 2022 lalu.
Meski begitu, Risma mengatakan dari data BLT minyak goreng itu akan dilakukan pemutakhiran data untuk penyaluran BLT BBM.
"Iya. Iya. cuma mungkin nanti ada perbedaan karena kalau ada yang meninggal dan sebagainya. Tapi kurang lebih sebesar itu," ucap Risma.
Kemensos, kata Risma, terus melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKA) secara berkala. Perbaikan DTKS dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Pemerintah Daerah.
"Kita tiap bulan memperbaiki data. Jadi daerah memasukkan kemudian kita perbaiki kemudian juga kita kroscek dengan data kependudukan," tutur Risma.
Seperti diketahui, BLT BBM diberikan kepada masyarakat selama 4 bulan. Per bulannya BLT BBM ini sebesar Rp 150 ribu.
BLT BBM diberikan sebanyak dua kali selama empat bulan dengan masing-masing KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Eks Menteri ESDM Sudirman Said Minta Pemerintah Jujur soal Permasalahan Energi hingga BBM Subsidi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.