Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Nilai Hanya Kecil Kemungkinannya Permohonan Banding Ferdy Sambo soal Putusan PTDH Diterima

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto nilai banding Ferdy Sambo soal putusan PTDH di sidang etik hanya miliki kemungkinan kecil untuk diterima.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kompolnas Nilai Hanya Kecil Kemungkinannya Permohonan Banding Ferdy Sambo soal Putusan PTDH Diterima
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. | Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto nilai banding Ferdy Sambo soal putusan PTDH di sidang etik hanya miliki kemungkinan kecil untuk diterima. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto memberikan tanggapannya terkait banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Diketahui sebelumnya dalam sidang etik kasus Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.

Albertus mengatakan jika Ferdy Sambo memang terbukti melangar etik.




Hal itu bisa dilihat dari apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan sangkaan yang diarahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai terperiksa.

"Kalau melihat apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan kesalahan-kesalahan atau sangkaan yang diarahkan kepada para terperiksa ini, semuanya terbukti melanggar etik," kata Albertus dalam tayangan Live Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Lebih lanjut Albertus menilai jika hanya ada kemungkinan kecil saja banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ini bisa diterima.

Baca juga: Timsus Polri: Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Masih dalam Proses

Karena menurut Albertus, pihak auditor pasti sudah mempunyai ukuran atau parameter tersendiri untuk melihat benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa.

BERITA TERKAIT

Selain itu Albertus menyebut, ada kemungkinan putusan banding tersebut tidak bisa diterima karena ada pasal-pasal yang tidak mungkin dihindari.

Sehingga putusan PTDH pada Ferdy Sambo ini memang harus diambil sebagai ganjaran dari apa yang telah dilakukannya.

"Banding diterima itu kemungkinannya kecil, tentu dari pihak pemeriksa auditor ini sudah punya ukuran atau parameter, ini kategorinya benar atau salah."

"Seperti kalau mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak mungkin dihindari. Sehingga putusan itu harus diambil," ungkapnya.

Baca juga: Mabes Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan

Polri Siapkan Sidang Banding Ferdy Sambo dengan Dipimpin Bintang 3

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri hingga kini belum menerima memori banding Ferdy Sambo atas pemecatan dari institusi Polri.

"Sampai dengan hari ini (Jumat, 2/9/2022) informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding saudara FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas