Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Soroti Rencana Pembentukan DKN

Ia juga menduga ada motif politis di balik rencana membentuk DKN, mengingat tingginya dinamika politik jelang 2024.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Soroti Rencana Pembentukan DKN
Ist
Diskusi menyoroti rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN), Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menyoroti rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional.

Dalam diskusi mengenai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang digelar di Jakarta, Jumat (2/9/2022), ia mengatakan, Dewan Keamanan Nasional merupakan isu lama yang berusaha dibentuk melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional, yang juga ditolak oleh koalisi masyarakat sipil.

"Pembentukan DKN melalui Perpres adalah bentuk jalan pintas paska RUU Kamnas gagal disahkan. Pembentukan DKN adalah bentuk pengingkaran dari semangat reformasi," katanya.

Baca juga: Tiga Catatan PBHI Soal Tewasnya Brigadir J, Termasuk Polemik Kontestasi Politik Internal Polri




Ia juga menduga ada motif politis di balik rencana membentuk DKN, mengingat tingginya dinamika politik jelang 2024.

"Menjelang 2024 ini dinamika sosial politik tinggi, tidak ada pilkada adanya penunjukkan secara sepihak kepala daerah Presiden, pasti di sana terdapat banyak penolakan apalagi yang ditunjuk adalah unsur TNI dan Polri dan itu dibutuhkan dibutuhkan untuk kepentingan politik. Jadi ini motif pembentukan DKN memang kepentingan politik bukan untuk benar-benar menjaga kepentingan nasional," ujarnya.

Baca juga: Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, PBHI: Negara Harus Pastikan Hak Pihak-pihak Terkait Terpenuhi

Ia mengkhawatirkan adanya DKN akan memberikan otorisasi terhadap pendekatan-pendekatan koersif atas nama mendeteksi atau mengantisipasi ancaman keamanan nasional, termasuk terorisme.

"Yang kita tahu adalah proses pro justicia diberlakukan terhadap warga sipil ada ruang untuk melakukan pembelaan, ada administrasi yang kita bisa gugat di pengadilan tetapi jika pendekatan intelijen dan pendekatan stabilisasi informasi yang diusung oleh DKN ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sistem administrasinya."

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas