Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Foto Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Mengungkap Hal Ini

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, foto itu merupakan foto Brigadir J sekitar satu jam setelah dieksekusi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Foto Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Mengungkap Hal Ini
Capture Youtube Humas Komnas HAM
Foto kondisi jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo (kiri) dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM -- Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nopiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah berlalu, namun fakta baru terus bermunculan.

Kali ini fakta tersebut datang dari Komnas HAM yang mengungkap foto-foto Brigadir J setelah dieksekusi oleh para tersangka.

Selain merilis foto, Komnas HAM juga memberikan keterangan bahwa jasad Brigadir J sempat dibiarkan selama satu jam.

Di foto tersebut tergambar jasad Brigadir J yang terbaring di lantai dekat gudang di bawah tangga rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat, Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto

Kini sosok yang memfoto jenazah Brigadir J pun mulai dipertanyakan publik.

Pasalnya sosok tersebut besar kemungkinan terlibat dalam skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Mengenai sosok tersebut, Komnas HAM pun buka suara.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pihak Komnas HAM menjelaskan fakta-fakta tentang foto jenazah Brigadir J tersebut.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, foto itu merupakan foto Brigadir J sekitar satu jam setelah dieksekusi.

“Ini yang kami dapatkan foto tanggal 8 Juli 2022, gak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” jelasnya dilansir dari Kompas TV.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Terlihat Brigadir J sudah telungkup di dekat pintu percis seperti diperagakan pemeran pengganti saat melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu.

“Ini posisinya. Ini mohon maaf kami blur, karena itu adalah salah satu prinsip yang ada dalam HAM.

Nah ini salah satu contoh tangkapan gambar yang kami dapat, salah satunya ini.

Jadi foto ini diambil tanggal 8 Juli 2022 kurang dari 1 jam pasca peristiwa penembakan,” jelasnya lagi.

Kini terjawab teka-teki ciri-ciri sosok di balik foto Brigadir J tersebut.

Di dalam wawancara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama Kompas TV, ia sempat mengungkap ciri-ciri sosok tersebut.

Baca juga: Asal Usul Foto Jasad Brigadir J Terkapar di Rumah Ferdy Sambo, Ditemukan Komnas HAM di Recycle Bin

Sosok itu merupakan beberapa anggota kepolisian yang beberapa hari lalu diperiksa Itsus Polri.

"Itu dari beberapa anggota kepolisian yang tempo hari diperiksa oleh Itsus," ucapnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (1/9/2022).

Rupanya tak hanya satu foto saja, Komnas HAM menemukan banyak foto setelah kejadian berdarah itu.

"Ada banyak foto, termasuk foto tubuh.

Ini semakin meyakinkan dalam autopsi pertama dan kedua yang menyatakan bahwa memang tak ada penyiksaan," ujarnya.

"Foto yang diambil itu masih foto yang sangat awal sebelum ambulans datang, Kelihatan tubuhnya bersih dari unsur-unsur penyiksaan," kata Taufan.

Dalam foto itu terekam beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara.

Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Namun barang bukti tersebut menghilang setelah Timsus melakukan pemeriksaan.

Hal itu, kata Taufan, membuktikan ada barang bukti yang memang dihilangkan.

"Barang bukti yang tadinya masih ada kemudian sekarang setelah Timsus memeriksa tidak ada,"

"Jadi ketahuan barang bukti yang dihilangkan," tutur Taufan.

Di sisi lain, Taufan menduga ada jejak darah yang sudah dihapus.

Dalam foto Brigadir J sesudah ditembak, Taufan menyebut ada genangan darah di sekitar kepala almarhum yang menjadi salah satu sasaran tembak.

Namun, lanjut Taufan, tak ada ceceran darah di tempat lain.

"Jadi genangan darah di sekitar kepala dan leher almarhum. Ada dugaan juga jejak-jejak tertentu yang dihilangkan,"

"Kalau kita dengar cerita misalnya Richard dia menembak, posisinya sebelumnya di tempat yang ada jenazah,"

"Bisa jadi (sudah digeser) dan ceceran darah sudah dihilangkan. Bisa jadi begitu," kata Anam.

Enam Perwira Jalan Sidang Etik

Sementara itu, enam perwira menjalani sidang etik kasus menghalangi penyidikan insiden tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Enam perwira yang menjalani sidang etik yakni Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Kemudian mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihak pertama yang menjalani sidang etik yakni Kompol CP (Chuck Putranto).

Sidang akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.

Selain mengelar sidang etik, keenam polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Dengan Dipimpin Bintang 3

Menurut Agung, tim khusus (timsus) sedang menyelesaikan berkas perkara kasus menghalangi penyidikan ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Agung.

Berikut daftar tersangka baru pidana obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

-Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)

-Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

-AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)

-Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

-Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

-AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

Saat ini total tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 11 orang dengan rincian 9 anggota Polri dan 2 warga sipil. (Tribun Jakarta/Tribun Medan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas