Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Kompol Baiquni Wibowo yang Dipecat Polri, Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto

Profil Kompol Baiquni Putranto yang dipecat tidak hormat oleh Polri terkait kasus obstruction of justice, menyusul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SOSOK Kompol Baiquni Wibowo yang Dipecat Polri, Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto
Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id
Kompol Baiquni Wibowo.//Profil Kompol Baiquni Wibowo 

Selain itu, ia pernah juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan sempat menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Kompol Baiquni pernah juga mendapat penugasan sebagai Police Officier pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada tahun 2017.

Saat penugasan itu ditemani dua rekannya dari Polda Maluku.

Baca juga: PROFIL Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dilansir dari Kompas.com, Kompol Baiquni dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Setelah itu, kompol Baiquni dimutasi ke Yanma Polri.

Mengenai tersangka obstruction of justice, ada tujuh nama perwira termasuk Kompol Baiquni.

Kompol Baiquni Wibowo.//SOSOK Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat tidak hormat oleh Polri terkait kasus obstruction of justice, menyusul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto
Kompol Baiquni Wibowo.//SOSOK Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat tidak hormat oleh Polri terkait kasus obstruction of justice, menyusul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto (Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id)

Enam perwira lainnya yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.

BERITA REKOMENDASI

Ketujuh perwira tersebut diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel dan closed circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Irjen Dedi.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Abdi Ryanda Shakti) (Surya.co.id/Arum Puspita) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas