Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 yang Dibuka Hari Ini

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 dibuka hari ini Minggu (4/9/2022). Peserta bisa langsung daftar di www.prakerja.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 yang Dibuka Hari Ini
Kolase Tribunnews/ Instagram: @prakerja.go.id, www.prakerja.go.id
Akses www.prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44. Simak juga persyaratan dan cara daftar berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 telah dibuka hari ini Minggu (4/9/2022).

Informasi tersebut resmi diumumkan oleh manajemen Kartu Prakerja melalui unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id.

Dalam unggahan tersebut, pihak Kartu Prakerja mengimbau kepada peserta untuk segera gabung gelombang 44.

"Waktunya Gabung Gelombang!

"Kesempatan gabung di Gelombang 44 sudah dibuka Sob!

"Langsung meluncur ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar di www.prakerja.go.id Beserta Syaratnya

"Buat sobat-sobat yang belum daftar, segera daftar mandiri melalui web prakerja.go.id dan isi semua data dengan benar dan teliti.

BERITA REKOMENDASI

"Pastikan juga kamu melakukan verifikasi wajah dengan benar." tulis akun @prakerja.go.id pada unggahan tersebut.

Bagi peserta yang akan mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44, bisa langsung gabung gelombang melalui laman www.prakerja.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44.

Baca juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 Diumumkan, Ini Cara Beli Pelatihan di Tokopedia dan Bukalapak

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 44

Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 44:


- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Sedang mencari kerja;

- Pekerja/buruh yang terkena PHK;

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Segera Sambungkan E-Wallet dan Ikuti Pelatihan

Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:

- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal;

- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri;

- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Baca juga: PENGUMUMAN Kartu Prakerja Gelombang 43 Hari Ini, Cek prakerja.go.id

Cara Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 44

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;

- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;

- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;

- Masuk ke dashboard akun;

- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Baca juga: Cara Verifikasi Wajah saat Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas