Rencana Demo Besar-besaran Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM hingga Catatan YLKI untuk Pemerintah
Para buruh se-Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak penaikan harga BBM pada Selasa (6/9/2022) mendatang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh se-Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak penaikan harga BBM pada Selasa (6/9/2022) mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan unjuk rasa itu akan digelar serentak di 33 provinsi.
Termasuk di DKI Jakarta, unjuk rasa akan dipusatkan di gedung DPR.
Para buruh akan meminta pimpinan DPR memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk membahas penaikan harga BBM.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Pecah di Sejumlah Daerah, Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Besar-besaran
"DPR RI harus berani membentuk pansus atau panja BBM," ucap Said iQBAL dalam keterangan resmi, Sabtu (3/9/2022).
Selain di ibu kota, aksi demo menolak penaikan harga BBM juga akan digelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Batam, Padang, Pekanbaru. Bengkulu, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, dan Pontianak.
Lalu Makassar, Gorontalo, Sulawesi Utara, Ambon, Ternate, Mataram, Kupang, Manokwari, dan Jayapura.
"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," jelas Said.
Iqbal mengatakan daya beli buruh sudah turun 30 persen saat ini. Dengan penaikan harga BBM, daya beli akan semakin merosot menjadi 50 persen.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga sampai delapan persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Iqbal.
Di sisi lain, ia mengklaim upah buruh sudah tak naik dalam tiga tahun terakhir. Dengan kata lain, penaikan harga BBM akan membuat hidup buruh semakin sulit.
Terlebih, pemerintah akan kembali menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun depan.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM, SPBU di Cibinong Bogor Dipantau Polisi
Catatan YLKI untuk Pemerintah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.