Amnesty International Tak Setuju jika Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya
Amnesty International tidak setuju jika tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dihukum mati.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
Sebanyak 76 persen responden setuju, Sambo harus dijatuhi hukuman mati.
Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden ini dilakukan pada medio 11-17 Agustus 2022.
Merujuk survei, responden percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.
Selain itu, mereka percaya Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir J sudah berjalan hampir dua bulan.
Hingga saat ini, Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.
Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi, serta KM alias Kuat ART sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mustakim)