Kabareskrim akan Proses Hukum Dugaan Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang, tapi Ini Syaratnya
Komjen Agus menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau Ferdy Sambo ke polres setempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Kompas TV Tito Dirhantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, itu baru akan dilakukan jika didukung dengan alat bukti yang cukup.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tetap akan memproses selama didukung dengan alat bukti.
Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang akan Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.
Namun, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.
Sebab, penyidik yang melakukan penelusuran di Magelang tidak menemukan alat bukti yang cukup, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.
Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga.
Diduga, laporan tersebut sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.