Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi Jadi Momentum untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi menjadi momentum untuk beralih kendaraan dari konvensional ke kendaraan listrik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kebijakan Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi Jadi Momentum untuk Beralih ke Kendaraan Listrik
SURYA/PURWANTO
Antrean kendaraan di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi menjadi momentum untuk beralih kendaraan dari konvensional ke kendaraan listrik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi menjadi momentum untuk beralih kendaraan dari konvensional ke kendaraan listrik.

Pernyataan itu disampaikan Founder dan CEO PT Tangkas, Agung Pamungkas alias Don Papank.

Menurut dia, jika masyarakat beralih ke kendaraan berbahan bakar energi terbarukan, maka beban subsidi BBM yang kini sudah di angka Rp 502 triliun dialihkan untuk anggaran yang lain.

"Sudah seharusnya masyarakat beralih ke kendaraan, misalnya motor listrik, mengingat beban negara sudah sangat tinggi," kata Don Papank, dalam keterangannya pada Senin (5/9/2022).

Dia mengungkapkan, masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik sebagai pahlawan. Karena kata dia subsidi sebesar itu seharusnya mulai dialihkan ke pendidikan, kesehatan dan subsidi pemerintah yang lain.

"Sejatinya pembeli motor listrik adalah 'pahlawan negara' karena dengan mereka membeli motor listrik artinya mereka tidak lagi membeli BBM yang disubsidi oleh beratnya keuangan negara," jelas dia.

Baca juga: Polisi Kerahkan Empat Ribu Personel Antisipasi Pengamanan Demo Kenaikan Harga BBM

Dengan demikian, kata Don Papank, motor listrik menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat untuk mengurangi beban anggaran subsidi negara apalagi kendaraan tersebut ramah lingkungan.

Berita Rekomendasi

"Dan sudah sejatinya anak cucu kita menikmati udara bersih," jelas Don Papank.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite, yang naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Baca juga: Harga Pertamax Ikutan Naik Padahal Bukan BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina

Kemudian harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. BBM non subsidi Pertamax juga ikut naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan harga bensin dan solar ini mempertimbangkan naiknya harga minyak dunia, serta kenaikan subsidi energi yang terus meningkat. Kenaikan BBM tersebut berlaku sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Pembatasan Pembelian BBM Lewat MyPertamina Tetap Dilakukan

Pertamina tetap akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat melalui aplikasi MyPertamina meski harga BBM bersubsidi sudah naik sejak Sabtu (3/9/2022).

Harga Pertalite kini dibanderol Rp10.000 per liter, Solar Rp6.800 per liter, dan Pertamax di harga Rp14.500 per liter.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas