LPSK Beberkan Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Singgung Relasi Kuasa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Pernah Hubungi Ibu Brigadir J, Janji Merawat Yosua seperti Anak Kandung
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.
Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).
Baca juga: Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya
Dalam kesempatan itu kata Edwin, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.
Edwin menilai, kondisi itu semestinya tidak terjadi, di mana ada seorang diduga korban seksual yang menanyakan keberadaan pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.