Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Risma Memohon kepada Presiden Jokowi Tak Berikan Remisi untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Mensos Risma mengingatkan bahwa UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mensos Risma Memohon kepada Presiden Jokowi Tak Berikan Remisi untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Risma memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mendukung pemberian sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mendukung pemberian sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

Dirinya berharap Jokowi tak memberikan remisi kepada para pelaku kekerasan seksual.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nantinya para pelaku ini tidak diberikan remisi," kata Risma melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Tanpa Saksi Pembuktian Kasus Pelecehan Seksual Akan Sulit, Bagaimana Menjerat Pelaku? Ini Caranya

Risma mengingatkan bahwa UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku.

Peraturan ini, menurut Risma, merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Risma, UU TPKS ini secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat.

"UU ini akan memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual. Dan akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat," kata Risma.

Baca juga: ICIFPRH 2022: Permasalahan Stunting hingga Pelecehan Seksual Perlu upaya Lintas Sektor

UU TPKS, kata Risma, mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual.

Di dalam UU TPKS Pasal 11, disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, namun terancam mendapatkan pidana tambahan.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," jelas Risma.

Bahkan UU TPKS juga bisa menjerat korporasi. Pada pasal 13 UU TPKS diterangkan bahwa korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas