Pangdam XVII Cenderawasih Sebut Berkas Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI Sedang Disempurnakan
Pangdam menyebut kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan enam oknum prajurit TNI kini dalam proses penyempurnaan berkas-berkas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan enam oknum prajurit TNI kini sedang dalam penyempurnaan berkas.
"Sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," kata Saleh Mustafa saat konferensi pers di Ballroom Rimba Hotel Papua, Timika, Senin (5/9/2022) yang disampaikan dalam keterangan Kodam XVII Cenderawasih.
Pangdam berharap semua proses berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak.
Selain itu, Saleh juga berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Baca juga: UPDATE Kasus Mutilasi di Mimika: Presiden Jokowi Beri Atensi, Prajurit TNI yang Terlibat Bertambah
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," kata Saleh.
Terkait kasus ini Saleh menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan enam oknum prajurit TNI.
Ia juga mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan dan para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kata Saleh, kasus tersebut harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakan hukum dan kecepatan.
Sehingga, lanjut dia, saat ini kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan.
Para tersangka, diancam pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, juga telah dilaksanakan olah TKP.
Kronologis Peristiwa
Dihimpun dari Tribun-Papua.com, kasus ini bermula saat 4 warga yang berasal dari Kabupaten Nduga menjalin komunikasi dengan para tersangka.
Baca juga: 5 FAKTA 6 Oknum TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Kronologi Kejadian hingga Identitas Korban