Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangdam XVII Cenderawasih Sebut Berkas Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI Sedang Disempurnakan

Pangdam menyebut kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan enam oknum prajurit TNI kini dalam proses penyempurnaan berkas-berkas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pangdam XVII Cenderawasih Sebut Berkas Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI Sedang Disempurnakan
Penerangan Kodam XVII Cenderawasih
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat konferensi pers di Ballroom Rimba Hotel Papua (RHP) Timika pada Senin (5/9/2022). Pangdam menyebut kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan enam oknum prajurit TNI kini dalam proses penyempurnaan berkas-berkas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan enam oknum prajurit TNI kini sedang dalam penyempurnaan berkas.

"Sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," kata Saleh Mustafa saat konferensi pers di Ballroom Rimba Hotel Papua, Timika, Senin (5/9/2022) yang disampaikan dalam keterangan Kodam XVII Cenderawasih.

Pangdam berharap semua proses berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak.

Selain itu, Saleh juga berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Baca juga: UPDATE Kasus Mutilasi di Mimika: Presiden Jokowi Beri Atensi, Prajurit TNI yang Terlibat Bertambah

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," kata Saleh.

Terkait kasus ini Saleh menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan enam oknum prajurit TNI.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan dan para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kata Saleh, kasus tersebut harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakan hukum dan kecepatan.

Sehingga, lanjut dia, saat ini kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan.

Para tersangka, diancam pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, juga telah dilaksanakan olah TKP.

Kronologis Peristiwa

Dihimpun dari Tribun-Papua.com, kasus ini bermula saat 4 warga yang berasal dari Kabupaten Nduga menjalin komunikasi dengan para tersangka.

Baca juga: 5 FAKTA 6 Oknum TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Kronologi Kejadian hingga Identitas Korban

Keduanya berencana melakukan transaksi jual beli senjata api.

Hingga akhirnya para korban dan tersangka bertemu di SP 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 Wita.

Korban sudah membawa uang Rp 250 juta agar bisa mendapatkan senjata jenis AK 47 dan FN yang ditawarkan tersangka.

Namun bukan senjata yang didapat, korban malah dibunuh dan dimutilasi oleh para tersangka.

Potongan tubuh korban dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Kasus mulai terungkap saat warga dan polisi menemukan jasad korban pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani mengungkap, motif kasus ini adalah perampokan.

"Sehingga tidak pernah ada transaksi (senjata) yang dikatakan para tersangka, ini hanya sebuah tipuan untuk melakukan aksi perampokan kepada para korban," katanya, dikutip dari Tribun-Papua.com.

Atas perbuatannya 10 tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55, 56 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas