Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berikan BLT BBM Rp 150 Ribu selama 4 Bulan di 2022, Ini Penjelasannya

Pemerintah salurkan bantalan sosial tambahan berupa BLT BBM, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan di tahun 2022, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemerintah Berikan BLT BBM Rp 150 Ribu selama 4 Bulan di 2022, Ini Penjelasannya
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah salurkan bantalan sosial tambahan berupa BLT BBM, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan di tahun 2022, simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat pada tahun 2022.

BLT BBM ini diberikan sebagai bantalan sosial tambahan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Mengutip dari setkab.go.id, alokasi anggaran untuk penyaluran BLT BBM ini mencapai Rp 12,4 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa BLT BBM ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak atas lonjakan harga yang terjadi secara global ini.

BLT BBM ini akan menyasar kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan dari pemerintah ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial Indonesia.

Baca juga: Siapa Saja Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu? Ini Daftarnya, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip dari Instagram @kemensosri, BLT BBM sebanyak Rp 150 ribu akan disalurkan setiap bulannya.

BERITA REKOMENDASI

BLT BBM ini akan berlangsung selama 4 bulan, yaitu mulai bulan September hingga Desember 2022.

Jadi total dana bantuan yang akan diterima oleh masyarakat untuk BLT BBM ini sebanyak Rp 600.000.

Mekanisme penyalurannya, BLT BBM ini akan disalurkan setiap 2 bulan sekali.

Penyaluran BLT BBM ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himbara.

BLT BBM ini telah disalurkan sejak awal bulan September lalu.

Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan Ke Bansos Dinilai Sudah Tepat, Diharapkan Mampu Jaga Daya Beli Masyarakat


Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan bahwa kini pihaknya terus memperbaharui Data Terbaru Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini dilakukan untuk menjamin agar penyaluran bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas