Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berikan BLT BBM Rp 150 Ribu selama 4 Bulan di 2022, Ini Penjelasannya

Pemerintah salurkan bantalan sosial tambahan berupa BLT BBM, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan di tahun 2022, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemerintah Berikan BLT BBM Rp 150 Ribu selama 4 Bulan di 2022, Ini Penjelasannya
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah salurkan bantalan sosial tambahan berupa BLT BBM, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan di tahun 2022, simak penjelasannya berikut ini. 

Pembaharuan DTKS ini dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.

Selain itu pembaharuan data ini juga merupakan bentuk tanggapan dari masukan yang ada pada menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Dan untuk memastikan agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, pihak Kemensos terus melakukan pengecekan dan verifikasi data penerima bansos di lapangan.

Melansir setkab.go.id, Mensos juga melakukan mekanisme jemput bola untuk memfasilitasi para penerima bantuan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pos.

Baca juga: 3 Bansos Cair Tahun 2022: BSU, BLT, dan Sektor Transportasi, Simak Cara Cek Penerimanya

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022

- Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan

Berita Rekomendasi

- Setelah itu masukkan nama Penerima Manfaat, sesuai dengan KTP

- Selanjutnya ketik 8 huruf kode seperti yang tertera pada kotak kode

- Jika kurang jelas kode yang ditampilkan, klik refresh

- kemudian Anda akan mendapatkan huruf kode baru

- Lalu ketikkan kode dengan benar

- Terakhir klik cari data

Jika Anda termasuk dalam data penerima BLT BBM, nama dan data Anda akan tertera.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait BLT BBM 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas